“Surat tadi, saya lihat diserahkan oleh Buk Rita, Ketua PKBM. Lihat surat, pakai tandatangan basah,” jawab Rudi, lagi.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa It Arman, dilaporkan Robby, warga Kecamatan IV Jurai ke Bawaslu Pessel.
Berawal pada Minggu tanggal 25 Februari 2024, saksi Robby mendapatkan informasi, persyaratan ijazah yang dilampirkan terdakwa It Arman berupa Paket C, diindikasikan palsu.
Senin 26 Februari 2024, saksi pelapor mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Saksi pelapor bertemu dengan saksi Asmawati selaku Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Saksi Asmawati , menerangkan bahwa ijazah tersebut palsu. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, atas nama It Arman.
Namun, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727 terdaftar atas nama Alfi Ferdian Syah. Dan, saksi melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. (r)