Sawahlunto – Kendati beredar kubu pasangan calon 02 Deri Asta – Desni menarik pengajuan sengketa ke Mahakamah Konstitusi namun pesidangan tetap akan berlanjut, sebab telah terdaftar.
“Menyangkut sengketa Pikada terdebut kami tidak bisa menjawab secara rinci nanti diberitahu MK,” sebut Ketua KPU Sawahlunto Hamdani saat dikonfirmasi Topsatu, Senin (6/1).
Sekarang KPU Sawahlunto mempersiapkan bukti yang kemungkinan ditanyakan MK dalam persidangan nantinya. Sebagai pihak tergugat KPU harus siap.
Direncanakan sidang sengketa Pilkada Sawahlunto digelar perdana pada 10 Januari.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni saat dikonfirmasi Topsatu menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan walikota – wakil walikota.
“Kami telah menyusun laporan pengawasan pemilihan yang berkaitan dengan gugatan yang terdaftar di Mahkamah dalam bentuk keterangan tertulis,” katanya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan mulai bergulir pada tanggal 8 Januari 2025. Adapun, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir direncanakan pada 7–11 Maret 2025 mendatang.(Bandi)