Seorang Nelayan di Padang Ditangkap Atas Dugaan Pencurian Handphone

Ilustrasi.(ist)

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian handphone di Pasar Gaung, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Senin (17/6).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menyebutkan, pelaku berinisial Rp (31), yang bekerja sebagai nelayan ini ditangkap karena telah diduga melakukan pencurian handphone sesuai Pasal 362 KUH Pidana.

“Benar, kita telah menangkap seorang pelaku pencurian handphone bernama Rp, warga Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari adanya laporan korban ke Polresta Padang terkait kasus pencurian yang terjadi di Pasar Gaung, Kecamatan Lubukbegalung pada Rabu (21/5) lalu.

Dari laporannya, pencurian itu terjadi pada saat korban memarkirkan sepeda motor di depan toko miliknya sendiri tanpa menyadari bahwa handphone-nya tertinggal di saku sepeda motor.

“Kemudian korban ini bergegas menuju sepeda motor dan saat diperiksa handphone yang ditaruh dalam saku motor sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mencoba menghubungi nomor handphone-nya, namun sudah tidak aktif lagi,” ucap Dedy.

Atas kajadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.

Mendapati laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi langsung melakukan proses penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut telah kembali ke Pasar Gaung,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, lalu tim Klewang menuju ke Pasar Gaung dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berjalan sendirian.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Dan saat diinterograsi pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian handphone tersebut dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (108)