AGAM – Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dua warga ditangkap jajaran Polres Agam karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Ketiganya ditangkap di salah satu penginapan di Lubuk Basung, Rabu (7/8), atas informasi dari masyarakat.
Menurut Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Elvys Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni, ketiganya masing-masing adalah RC (35) warga Bukittinggi, WE (34) oknum ASN di Agam dan MC (44) warga Lubuk Basung.
Dari pelaku, polisi menyita 1 paket narkotika gol I jenis shabu dibungkus plastik warna kuning, 1 bong terpasang kaca pipet plastik warna bening dan kaca pirek berisikan narkotika gol I jenis shabu, 1 buah kotak sampoerna hijau berisikan rokok. Selain itu, juga diamankan 1 buah mencis merk djarum super warna merah bagian satu ujung terdapat jarum, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih, 1 unit handphone merk hammer warna putih dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu penginapan di Lubuk Basung ada kegiatan penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu. Di sana, menginap WE bersama RC selaku petugas penginapan. Sedangkan MC merupakan pemilik sabu. Usai diamankan, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (mursyidi)