SIJUNJUNG – Pengungkapan tindak pidana narkotika kembali dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung.
Kali ini di tepi jalan umum Jorong Batu Balang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Tim Narco mengamankan seorang pria yang membawa narkoba jenis ganja, Minggu (1/10/2023) pagi.
Adalah RE (27), seorang pria yang berprofesi sebagai peternak asal Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar yang dibekuk Tim Narco pagi itu.
Menurut keterangan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas sebagaimana disampaikan Kanitidik Satresnarkoba Bripka Adria Novarino bahwa RE dicurigai mengangkut barang haram tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
“Dari berbagai informasi yang kita dapatkan dengan target yang bersangkutan akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan,” ujarnya.
Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20 kg yang dipaketkan dalam empat buah bingkisan.
“Pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam dua buah karung warna putih yang di dalamnya berisi empat buah paket yang dibalut dengan gulungan lakban warna coklat yang berisi daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja,” lanjut Adria.
“Barang bukti yang ditemukan tim kali ini cukup banyak yaitu sebesar 20 kg, berikut satu unit handphone merk Moto warna hitam dan satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan BA 1810 EA,” terang pria yang akrab dipanggil Copa itu.
Menurut keterangan pelaku RE bahwa barang bukti narkotika tersebut ia dapatkan langsung dari Panyabungan, Sumatera Utara.
“Barang bukti ini ia angkut langsung dari lokasi tanamnya di daerah Panyabungan, Sumatera Utara, dan menurut keterangan pelaku, untuk sementara ia diduga hanya sebagai kurir yang mengangkut barang tersebut ke wilayah kita,” lanjutnya.
Pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut menurut rencana akan diedarkan di Muaro Sijunjung.
“Jadi, wilayah kita ini memang menjadi sasaran mereka untuk mengedarkan narkotika tersebut, namun terkait siapa yang memesan, masih kita selidiki lebih lanjut,” tandasnya.