PULAU PUNJUNG – Sepanjang 2020 PT Jasa Raharja menyerahkan santunan sebanyak Rp917 juta kepada ahli waris korban kecelakaan di Dharmasraya.
“Santunan tersebut yakni, santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan santunan luka-luka,” ungkap Pejabat Perwakilan Jasa Raharja Solok Dharmasraya, Rosidi, Selasa (8/6 /2021).
Ia merinci Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunai sebanyak Rp800 juta, luka-luka Rp107 juta, dan santunan cacat tetap Rp5 juta.
Katanya, total kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang 2020 sebanyak 87 kasus dengan rincian 106 orang luka-luka dan meninggal dunia 22 orang. Sementara untuk periode Januari hingga Mei 2021 pihaknya telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris dan korban sebanyak Rp456 juta.
“Klaim rincinan santunan meninggal dunia Rp350 juta, luka-luka Rp99 juta, dengan jumlah kecelakaan ada 47 kasus, terdiri dari 71 orang luka-luka dan meninggal dunia 10 orang,” terangnya.
Menurutnya, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris atau korban untuk mengklaim santunan adalah STNK harus hidup, bukti pembayaran apabila dari rumah sakit, dan laporan polisi.
“Kalau STNK mati, maka hidupkan dulu. Beda halnya dengan korban yang meninggal dunia lansung dibayarkan jika persyaratannya lengkap,” jelasnya.
Lanjut Rosidi, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan serta diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban.
“Pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari lembaga mitra kerja strategis seperti kepolisian, rumah sakit, Dinas Dukcapil dan pemerintah daerah setempat,” pungkasnya. (roni)