PEKANBARU – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 3.302 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba, mulai dari pengedar lokal hingga sindikat internasional.
Tidak hanya itu, Polda Riau juga menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan, yakni 509,58 kilogram sabu, 171.701 butir ekstasi, 37,75 kilogram ganja, dan 7.261 butir Happy Five (H5).
Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp563,3 miliar.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Pekanbaru pada Selasa (31/12/2024), menyatakan bahwa barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan 5.312.527 jiwa dari jerat narkoba.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam melindungi generasi muda dan memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Irjen Iqbal.
Kapolda juga menyoroti upaya sosial yang digagas untuk mengubah kampung-kampung yang dikenal sebagai sarang narkoba di Riau.
“Kami tidak ingin ada lagi istilah kampung narkoba di Bumi Lancang Kuning. Perintah saya jelas: habiskan, sapu bersih. Kampung-kampung ini harus berubah menjadi kampung pesantren, kampung kuliner, atau kampung kreatif untuk anak muda,” ungkapnya.
Inisiatif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika secara periodik.
Salah satu keberhasilan terbesar Polda Riau adalah membongkar jaringan sindikat internasional yang beroperasi melalui perairan Riau.
Operasi ini mengukuhkan peran Polda Riau sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa kami tidak hanya menindak jaringan lokal, tetapi juga menyasar sindikat internasional. Semua pihak yang terlibat akan kami usut hingga ke akarnya,” kata Kapolda.