Payakumbuh -Upaya Pemko Payakumbuh untuk memutus rantai penyebaran corona di kota itu terus dilakukan. Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pengendalian dan pencegahan virus corona telah diberlakukan di Payakumbuh, sejak Senin (12/10) lalu. Tidak main-main, dalam Perda itu ada sanksi yang akan diterima bagi pelanggar.
Dalam hal penerapan dan penegakan Perda tersebut, dilaksanakan operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh, bersama dengan jajaran TNI, Polri dan Pol-PP. Operasi itu telah digelar seminggu lamanya. Pada awal dilaksanakan di Tugu Adipura pusat Pasar Payakumbuh. Selama sepekan petugas rutin merazia warga pengguna jalan raya dan pengunjung pasar.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Selasa (20/10) menyebutkan, kedepannya razia yang dilakukan tidak hanya secara stasioner saja. Akan ada petugas yang secara mobile berkeliling menggunakan mobil, untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah.
“Kedepan kita akan melakukan razia secara mobile dan juga stasioner. Dimana jadwal razia stasioner tersebut tiga titik (base) meliputi Tugu Adipura, pelataran parkiran Pasar Ibuh dan Medan nan Bapaneh Ngalau Indah. Sewaktu-waktu jadwal ini bisa berubah-ubah dan ini kami lakukan setiap hari. Sedangkankan untuk razia mobil, petugas akan malakukan patroli ke tempat-tempat yang disinyalir ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Devitra, jumlah pelanggar Perda (tidak memakai masker) yang telah ditertibkan sampai saat ini, Senin (20/10) adalah sebanyak 196 orang pelanggar. “Pada pekan kedua ini, kami temui masyarakat masih banyak belum mematuhi serta mengindahkan aturan Perda AKB ini. Dimana masih banyak yang keluar rumah tanpa masker. Dengan adanya hal itu, kita akan terus meningkatkan operasi ini bersama jajaran. Harapan kami, kedepannya masyarakat bisa mentaati aturan pemerintah melalui Perda ini. Apalagi saat ini kasus positif covid-19 di Kota Payakumbuh terus meningkat dengan pesat,” tambahnya.
Selama melakukan operasi yustisi itu pelanggar protokol kesehatan yang membayar denda sebanyak Rp100 ribu sebanyak tujuh orang. Sisanya kerja sosial membersihkan area yang telah ditentukan oleh petugas. (207)