PARIK MALINTANG – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama merupakan suatu upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih dalam melayani.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, Senin (27/8) ketika menjadi pembina apel pagi di halaman Kemenag setempat, Kiambang, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung.
“Insya Allah September nanti, PTSP Kankemenag Padang Pariaman siap dioperasikan dan bisa melayani masyarakat lebih cepat, transparana dan akuntabel,” tegas Kasubbag TU itu.
Menurutnya, kehadirian PTSP ini akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kankemenag Padang Pariaman. Pemberian layanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jangka waktu pelayanan yang jelas.
Pada kesempatan tersebut, Syafrizal menyerahkan 14 Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama yang tersebar di Padang Pariaman. (damanhuri)