Padang  

Sepuluh Daerah Rumahkan Siswa, Satpol PP Mengawasi

PADANG – Sampai dengan Kamis (19/3), sepuluh dari 19 kabupaten/kota memutuskan untuk merumahkan siswa. Empat daerah itu, masing-masing Bukittinggi, Padang, Agam, Pasaman Barat, 50 Kota, Kabupaten Solok, Padang Panjang, Kota Solok, Payakumbuh, dan Kota Pariaman.

Menariknya, selama dirumahkan siswa-siswa di daerah-daerah tersebut akan diawasi pihak keamanan atau Satuan Polisi Pamong Praja daerah masing-masing. Jika ada siswa yang berkeliaran di keramaian atau tempat umum tanpa didampingi orang tua atau ada keperluan penting maka akan langsung ditindak.

Umumnya, daerah-daerah tersebut merumahkan siswa di daerah masing-masing selama 14 hari. Kota Padang dan Kota Bukittinggi, merumahkan siswa mereka terhitung Kamis (19/3) sampai dengan Rabu (1/4). Sedangkan sisanya merumahkan siswa dari Jumat (20/3) sampai dengan Kamis (2/4).

Sembilan daerah lainnya, masih dalam tahap pembahasan untuk mengambil keputusan merumahkan siswa mereka. Sampai Kamis (19/3), belum ada keputusan sembilan daerah tersisa tersebut.

Meski kabupaten/kota hanya menaungi siswa dari tingkat PAUD sampai dengan SMP, tetapi kebijakan daerah tersebut juga berlaku untuk tingkat SMK/SMA. Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, menyatakan SMA dan SMK mengikut kebijakan kabupaten/kota masing-masing.

Padahal, Senin (16/3), rapat koordinasi gubernur, bupati/walikota dan pihak terkait menyepakati jika merumahkan siswa masih belum perlu dilakukan. Selain itu, pariwisata tetap dibuka dengan memperketat pengawasan. (Hirval)