Setahun Diburu, Pemilik 11 Kg Ganja di Jasa Ekspedisi Ditangkap Polres Pariaman

Pariaman – Ganja seberat 11 kg yang ditemukan di kantor salah satu ekspedisi di Kota Pariaman sekitar September 2023 lalu, akhirnya diketahui pemiliknya, kini Pelaku telah mendekam di Mapolres Pariaman.

Demikian dikatakan Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Wakapolres Pariaman, Kompol. Jon Hendri, SH dan Kasat Resnarkoba, Iptu Darmawan, ketika konferesni pers dengan sejumlah awak media di Mapolres setempat, Kamis (21/11).

Dijelaskannya, karena ganja yang ditemukan di salah satu jasa pengiriman, pemiliknya ketika itu tidak diketahui. Pengantar ganja ke kantor jasa pengiriman ini dilakukan anak di bawah umur. “Sedangkan si anak tersebut tidak tahu isi dari barang yang diantarkan ke kantor jasa pengiriman tersebut, ” terangnya.

Karena, barang haram ini tidak diketahui pemiliknya, maka ditangguhkan untuk sementara sampai pemiliknya di temui. ” Saya desak Kasat Resnarkoba untuk mencari dan menyelidiki siapa pemilik barang haram ini. Alhamdulillah, berkat gerak cepatnya, maka ditemukan pemiliknya yakni YR, 32,” ucapnya.

YR merupakan seorang residivis, warga Kecamatan Pariaman Selatan. Pelaku ini pernah menjalani hukuman delapan tahun penjara. ” Ketika pengiriman barang yang diantar anak di bawah umur tersebut, pelaku sudah keluar dari menjalani hukumannya,” tuturnya.

Dijelaskan Kapolres, ganja 11 kg itu, rencana di kirim ke Bali, Tangerang dan Jakarta dibagi dalam tiga paket yang telah berbungkus aluminium foil.

Adapun kronologis terungkap pemilik barang haram yang telah satu tahun di simpan di Mapolres, Kapolres menjelaskan pengembangan sampai ke kasus ganja 11 kg yaitu berawal dari penangkapan kasus sabu. Pelaku YR yang tersangka. Dari kasus sabu, hasil penyelidikan dan penyidikan serta BAP sehingga sampai dikejar terus, menjurus kepada pengiriman ganja 11 Kg di tanggal 22 September tahun 2023. Awalnya, Pelaku menutupi ketika penyidik mengejar terus, sehingga terjebak sendiri dan mengakui bahwa memang benar, barang haram jenis ganja itu adalah barang yang dia kirimkan, bukan barang yang dikirim ke dia.

Berdasarkan pengakuannya, ganja tersebut didapat dari Payakumbuh dengan sistem tempel. Artinya, orang yang mengirim tidak dikenal dan diketahui. Hal ini, dalam pengedaran Narkoba sudah biasa. Tujuannya menghilangkan jejak identitas Pelaku pengirim. (agus)