AGAM-Abdulrashid Mitala (36) Warga Negara Asing (WNA) Uganda yang diamankan kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam sejak 21 Maret 2019 lalu akhirnya bisa pulang ke negara asalnya, Selasa (6/8) kemaren.
Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwi Kemenkumham Sumbar, Hendriartato mengatakan, warga Uganda itu merupakan pengungsi pemegang surat Asylum Seekers yang dikeluarkan perwakilan UNHCR di Jakarta. Surat tersebut habis masa berlakunya 10 Januari 2019.
Pada tanggal 21 Maret 2019 ia diamankan oleh Timpora (Tim Pemantau Orang Asing) di Jorong PSB Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar setelah diperiksa ternyata surat Asylum Seekers sudah mati.
“Sekitar 4 bulan, Abdul Rashid Mitala diamankan di Kantor Imigrasi Agam sembari menunggu proses surat penerbitan pemulangan ia ke negara asalnya. Setelah melalui proses panjang akhirnya dikeluarkan penerbitan travel dokumen (surat perjalanan) atas nama Abdul Rashid Mitala oleh Uganda High Certificate of Identity setelah dilakukan koordinasi dengan pihak IOM (International Organization For Migration) pada 29 Juli 2019,” kata Hendriartato didampingi Kasi Intekdakim Kantor Imigrasi Non TPI Agam Deny Haryadi ketika mengelar jumpa pers di Kantornya, Selasa (6/8).
Hendriartato menjelaskan, semua proses pemulangan WNA itu lakukan melalui koordinasi dengan IOM yang akhirnya memfasilitasi semua pembiayaan pemulangan sukarela WNA tersebut.
Pemberangkatan Abdul Rashid Mitala akan didampingi oleh 2 petugas Imigrasi Agam menuju Bandara Soekarno Hatta hingga ia naik pesawat tujuan negaranya.
Kasi Intekdakim Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Deny Haryadi menambahkan, Abdul Rashid Mitala tidak dideportasi karena statusnya adalah eks pengungsi UNHCR, jadi pemulangannya melalui suka rela.
“Selama berada di Jawa ia sempat menikahi seorang wanita di Jawa Timur. Sebelum kita tangkap ia bekerja di kebun salah seorang warga di Jorong PSB Nagari Gadut, Kab. Agam,” ungkap Deny. 203