Hukum  

Siang Curi Motor, Sore Ditangkap Polres Padang Panjang

Pelaku curanmor tengah digiring petugas kepolisian. (Ist)

PADANG PANJANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di siang bolong, Kamis (14/5) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta Bukit Surungan Padang Panjang, persisnya di halaman kedai Line Shop.

Beruntung, pelaku yang membawa kabur sepeda motor matic milik Risa Anggraini (37), warga RT 08 Guguk Malintang itu ditangkap jajaran Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto tak lama setelah kejadian di daerah X Koto.

“Benar, tadi siang memang telah terjadi aksi curanmor. Beruntung AM (32) sebagai terduga pelaku berhasil ditangkap polisi sore hari. Dia bersama barang bukti kini diamankan di Polres Padang Panjang,” kata Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati, Kamis (14/5) malan.

Witrizawati menuturkan, kejadian itu berawal saat korban memarkir sepeda motor yang dikendarainya di depan kedai Line Shop. Korban yang terburu-buru lupa mencabut kunci kontak, lalu langsung masuk ke dalam kedai.

Saat berada di dalam kedai, tiba-tiba ia mendengar suara mesin sepeda motor hidup dan langsung melihat ke luar dan didapati sepeda motor telah di bawa oleh pelaku. Beberapa waktu kemudian ia mendatangi Polsek Padang Panjang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Mendapat laporan curanmor itu, polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya, tidak beberapa lama kemudian pelaku dan barang bukti dapat ditangkap/ diamankan oleh personel Polsek X Koto.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun denda Rp900 ribu. Pelaku mengambil sepeda motor tidak dengan merusak kunci, tetapi karena kelalaian dari si korban yang meninggalkan motornya dengan kunci masih terletak di stok kontak,” jelasnya. (Jas)