“Tidak usah berdebat, saya sudah menjelaskan pemahaman saya seperti itu, dan sudah saya jelaskan ketika di Pansel dan di DPRD,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah juga sudah mengajukan surat pengunduran diri di Unes? “Apa alasan saya mengundurkan diri? Saya tidak punya jabatan struktural,” sebut Musfi, yang mengakui sebagai dosen tetap di Unes.
“Kemudian, ketua KI Pusat juga dosen di Universitas Pertahanan, gak ada masalah, kan tidak menganggu secara struktural,” tutup Musfi.
Sebelumnya, sejumlah pemerhati keterbukaan informasi publik Sumatera Barat menyebut, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra melanggar Peraturan KI No. 4 Tahun 2016.
Dalam Pasal 9 ayat f dan g menyebut bahwa persyaratan menjadi calon anggota komisi informasi adalah :
(f) bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi. (d) bersedia bekerja penuh waktu.
Pada proses seleksi, calon Anggota Komisi Informasi Sumbar menandatangani surat pernyataan di atas meterai terkait dua poin tersebut. (*)