PADANG– Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumbar bersama BPJPH RI melakukan pengawasan sertifikasi halal di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Padang, Aia Pacah, dalam rangka Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Kampanye ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia untuk mengingatkan batas akhir wajib halal, yaitu 17 Oktober 2024.
Deliana, perwakilan BPJPH Kemenag RI, menegaskan bahwa BPJPH terus mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk segera mengurus sertifikasi halal.
“Jika produk tidak bersertifikat halal setelah 18 Oktober 2024, akan ada sanksi sesuai UU No. 33 Tahun 2014,” tegasnya.
Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan pelaku usaha di luar usaha mikro dan kecil, dengan tiga kelompok produk yang harus tersertifikasi:
Makanan dan minuman
Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
Ikrar Abdi, mewakili Satgas Halal Sumbar, menekankan pentingnya sertifikasi halal RPH bagi pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produk olahan daging.
“Informasi tentang pedagang daging yang mendapatkan dagingnya dari RPH bersertifikat halal sangat penting,” terangnya.
Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, menjelaskan bahwa RPH resmi milik Pemkot Padang saat ini hanya satu, di Aia Pacah.
“Kami harap pemetaan pedagang daging yang mendapatkan dagingnya dari RPH ini bisa dilakukan,” harapnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Hewan Sumbar, LPH Sumbar, Kemenag Kota Padang, dan Pendamping Proses Produk Halal.