Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp.4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp.4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp.1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp.7,2 miliar.
“Bahwa terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri telah merugikan negara sebesar Rp.5,52 miliar,” kata JPU, Pitria. (wy)