Hukum  

Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di Taman Kehati Dilanjutkan

PADANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman menghadirkan tujuh orang saksi, Senin (11/7) di Pengadilan Negeri Padang

Adapun ketujuh saksi tersebut diantaranya, mantan Bupati Kabupaten Padang Pariaman Ali Mukhni, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, dan lima saksi lainnya yakni Berlin Tampubolon selaku Manager PT Hutama Karya, Siska Martha selaku PPK Pembebasan Lahan Kementerian PUPR, Ika Sulastri dari Bank BRI, Saiful selaku Kepala BPN Sumbar, dan Meiven Indra dari P2T Kementerian PUPR.

Saksi pertama, mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dicecar pertanyaan oleh JPU.

Bupati dua periode inipun sempat meninggikan suara setelah kuasa hukum Kadis Lingkungan Hidup Padang Pariaman Yuniswan, yakni Azimar Nur Suud menanyakan perihal apakah menerima surat dari BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman pada 16 September 2020 perihal jawaban protes masyarakat terkait status Taman Kehati dan mengetahui balasan surat dari Kadis Lingkungan Hidup Padang Pariaman ke Kepala BPN Sumbar.

“Saya tidak pernah tahu ada surat BPN Sumbar ke Bupati Padang Pariaman Cq Kadis Lingkungan Hidup Padang Pariaman. Saya tidak tahu ada balasan surat dari Kadis LH Padang Pariaman,” kata Ali Mukhni dengan suara tinggi pada persidangan itu.

Ali Mukhni dalam kesaksiannya memaparkan, proses pembentukan Ibu Kota Kabupaten (IKK) baru Padang Pariaman dimulai pada masa kepemimpinan bupati lama, yaitu Almarhum Muslim Kasim. Pada saat itu ada 3 calon ibukota baru, namun yang terpilih Parit Malintang karena administrasi lengkap dan mau menyerahkan tanah seluas 100 hektar.

Akan tetapi, dari 100 hektar luas lahan IKK Parit Malintang, Ali Mukhni tidak mengetahui ada peta bidangnya. Malah sudah dua kali Pemkab Padang Pariaman mengajukan untuk membuat sertifikat ke BPN, tapi BPN hingga sekarang tidak mengeluarkan sertifikat yang diminta. Bahkan tanah seluas 100 Hektare itu juga ada master plan nya.

“Prosesnya ada permintaan dari nagari kepada Pemkab Padang Pariaman. Dari tiga, Parit Malintang yang lengkap. Tokoh masyarakat, ninik mamak pemangku adat bersedia melepaskan tanah ke pemda seluas 100 hektar. Ada pakai materai diserahkan ke pemda. Namun surat pernyataan dari ninik mamak tidak lengkap, saya tahu infonya dari Bapak Almarhum Muslim Kasim,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, ada PP dan Perda penunjukan Parit Malintang sebagai IKK baru. Setelah itu, dilaksanakan pembangunan kantor bupati tahun 2009, dimana peletakan batu pertama dilaksanakan oleh Almarhum Muslim Kasim.

Lanjut Ali Mukhni menjelaskan, Pemkab Padang Pariaman pernah mengeluarkan SK Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di IKK Parit Malintang tahun 2014. Taman kehati masuk dalam 100 hektar yang diserahkan masyarakat tersebut.

Setelah SK Bupati terhadap Taman Kehati terbit, ada Dana DAK untuk penanaman hutan di lokasi itu.
Di samping itu juga ada dana APBD untuk pemeliharaan dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman l dengan Kepala Dinas LH saat itu Yuniswan.

“Setelah tanaman dan bangunan diganti, sudah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman, karena berada di areal 100 Hektar IKK Parit Malintang,” ucapnya.