Padang- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Bambang Surya Irwan, dilanjutkan Rabu (20/11) di Pengadilan Negeri Padang.
Pada kesempatan itu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi. Saksi pertama, Syamsu J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Oktober hingga Desember 2019.
Dalam keterangannya, saksi Syamsu mengatakan kalau dia memang ada mencairkan dana anggaran belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Sijunjung.
“Dalam anggaran belanja rumah tangga ini sebulan sebesar Rp.25 juta, dan total kuitansi yang disampaikan tidak lebih dari Rp.25 juta perbulan,” kata saksi.
Dia juga menyebut, selama tiga bulan dia bertugas sebagai KPA memang ada kuitansi yang tanpa stempel atau nama toko, dan itu telah dikembalikan atau tidak diproses di keuangan.
“Semuanya atas perintah ketua (terdakwa Bambang), untuk kebutuhan rumah tangga, dan tamu. Tidak ada pencairan yang melebihi 25 juta rupiah, dan tidak ada muncul masalah,” ujarnya.
Selain saksi Syamsu J, JPU juga menghadirkan saksi Syamsurizal, pejabat KPA setelah Syamsu J, kemudian saksi Sony selaku kabag rumah tangga, Elfianto, Dafrizal, Dodi dan Desmon.
Pada kesempatan itu juga tampak hadir terdakwa Bambang yang menggunakan kursi roda karena ada masalah kesehatan.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Bambang diduga menggunakan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung APBD periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022 untuk kepentingan pribadi terdakwa.
JPU menilai perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 83 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2019 dan sejumlah pasal lainnya.
Akibat perbuatan terdakwa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.373,7 juta.
Diketahui juga, bahwa untuk pencairan anggaran pada kegiatan Anggaran Belanja Rumah Tangga Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode Oktober 2019 sampai dengan Desember 2022 dilakukan secara non tunai dan melalui nomor rekening bank atas nama Gusmidarti yang merupakan istri terdakwa. (wy)