Seperti diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu Syofia Handayani selaku PPK, Jaralis selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok dan Saibin selaku pelaksana kegiatan pekerjaan pembangunan Tribune Lapangan Merdeka Kota Solok.
Disebutkan, sesuai surat perjanjian kontrak 14 Juli 2017 dicairkan dana sebesar Rp.7,726 miliar dengan pekerjaaan selama 160 hari, atau dari 14 Juli 2017 hingga 20 Desember 2017.
Kemudian, antara Juli 2017 sampai dengan Februari 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solok, dengan persetujuan Syofia dan Jaralis dengan terdakwa Saibin yang mengajukan termyn IV tanggal 27 Desember 2017 dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen senilai Rp. 1.176.582.500.
Sedangkan pada saat dilakukan opname lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2017 tersebut baru mencapai sebesar 84,304 persen.
Dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen tersebut, terdakwa Saibin tidak menyelesaikan pekerjaannya, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 89 ayat 2.a Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 93 ayat (1) dan (2a) Perpres 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp.1,038 miliar. Sebagaimana tercantum dalam laporan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019. (wahyu)