PEKANBARU – Lima terdakwa kasus peredaran narkotika berskala besar di Riau menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (24/3).
Kelima terdakwa, yakni Muhammad Safri, Muhammad Anwar Marpaung, Zainuddin Sinaga, Riduansyah, dan Murliyanto.
Kelima pria itu didakwa terlibat dalam penyelundupan 30 kilogram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menyatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primair yang diajukan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang berhasil mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.
Dalam operasi yang berlangsung pada 12-14 September 2024, polisi menangkap sejumlah tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Pada 12 September 2024, Muhammad Safri menerima telepon dari seorang buronan (DPO) yang menginformasikan pengiriman narkotika ke Pekanbaru.
Ia kemudian menghubungi Riduansyah dan Murliyanto untuk menjemput barang di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Kota Pekanbaru.
Sekitar pukul 20.00 WIB, dua kurir, Muhammad Anwar Marpaung dan Zainuddin Sinaga, tiba di lokasi menggunakan mobil Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi BM 1650 SQ.
Setelah serah terima, mobil tersebut dibawa oleh Riduansyah dan Murliyanto menuju Jambi untuk didistribusikan ke tiga kota, yakni Lubuk Linggau, Palembang, dan Mesuji.
Namun, pergerakan mereka sudah dalam pantauan polisi. Pada 13 September 2024 pukul 23.50 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap Muhammad Safri di sebuah hotel di Pekanbaru.