Sementara itu, mobil yang membawa narkotika berhasil dihentikan oleh Polsek Siberida di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu. Kedua kurir yang mengemudikan mobil tersebut juga ikut diamankan.
Tak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan operasi dengan metode control delivery untuk menangkap penerima barang di Lubuk Linggau.
Tim Ditresnarkoba berpura-pura menjadi kurir dan menghubungi penerima.
Pada 14 September 2024 pukul 12.00 WIB, di parkiran Pizza Hut, Jalan Yos Sudarso, Lubuk Linggau, seorang pria bernama Bambang Feri Irawan alias Feri datang untuk mengambil 10 bungkus sabu dan 5.000 pil ekstasi.
Saat transaksi berlangsung, polisi langsung mengepung dan menangkapnya di tempat.
Dengan tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa, mereka kini bersiap mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan setelah Lebaran.
“Sidang berikutnya akan mendengarkan pledoi dari para terdakwa,” pungkas M. Arief Yunandi.(*)