Padang – Anggota DPR RI Andre Rosiade akhirnya hadir menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (Daring) di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Padang, Sumatera Barat, yang menjerat terdakwa NN.
Sebelumnya Andre dan dua rekannya itu sempat mangkir tiga kali, tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang. Sementara penasihat hukum terdakwa mucikari sangat membutuhkan keterangannya.
Dalam persidangan, Andre mengawali keterangannya dengan menyampaikan keberatannya, karena dipanggil paksa sebagai saksi. Menurutnya, keterangan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah, dirasa sudah cukup sebagai bukti. Memanggil dirinya sebagai Anggota DPR RI, juga harus izin presiden. Namun majelis hakim yang dipimpin Riza Himawan menyebut, tidak semua yang dijelaskan Andre tersebut ada dalam BAP dan ada hal-hal penting lainnya yang harus ditanyakan padanya. Kehadiran Andre sebagai saksi juga menunjukkan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
“Kewajiban warga negara yang baik itu hanya dua, yaitu membayar pajak dan menjadi saksi di pengadilan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Riza Himawan.
Di persidangan Andre mengaku kerap menerima laporan dan keresahan masyarakat tentang aktivitas maksiat dan prostitusi. Ia mengungkapkan laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan menghubungi Kapolda Sumbar dan polisi setuju untuk memberantasnya.
Pihak kepolisian, ujar Andre, juga sepakat untuk melakukan penangkapan dengan cara tangkap tangan, sehingga meminta bantuan seseorang untuk menjadi informan. Peran informan tersebut akhirnya diambil oleh saksi Rio, dengan mengikuti arahan polisi sebelum dilakukan penggerebekan di kamar salah satu hotel bernomor 606. Andre menerangkan, dalam penggerebekan tersebut ia hanya mendampingi polisi dan berdiri di luar kamar.
“Saat polisi telah masuk ke kamar, kemudian polisi meminta masuk, baru saya ikut masuk ke dalam kamar,” lanjutnya.
Andre Rosiade juga membantah dirinya disebut mangkir panggilan sidang sebelumnya. Ia mempunyai dasar argumen hukum sendiri untuk tidak hadir berdasarkan pasal 162 KUHAP pasal 162 ayat (1) berbunyi, jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan. Sedangkan ayat (2) berbunyi jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
“Saya dipanggil sebagai saksi lalu saya sudah menyampaikan keberatan saya sesuai pasal 162 KUHAP (kepada majelis hakim dan jaksa), pasal itu menjelaskan bahwa saksi tidak harus hadir ke sidang tapi bisa diwakili dengan keterangan tertulis di bawah sumpah.Dalam hal ini keterangan saya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah di bawah sumpah,” tegasnya.
Karena hal tersebut maka dirinya membantah disebut mangkir, selain itu saat dipanggil sebelumnya ia mengaku tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. “Untuk sidang hari ini kebetulan saya tengah berada di Padang, maka saya datang ke pengadilan. Sekaligus untuk memberi contoh kepada rakyat sebagai pejabat negara yang memiliki niat baik dalam memberantas maksiat serta penegakan hukum,” katanya.
Selain Andre Rosiade, sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Rio Handevis dan Bimo Nugraha. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumbar Dewi Permata Asri menyebutkan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya perkara itu adalah kasus dugaan prostitusi daring yang berhasil diungkap Polda Sumbar bersama dengan Anggota DPR RI Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1).
Dalam penggerebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24) yang juga diseret ke pengadilan. Terdakwa dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/can)