Hukum  

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar; Saksi Sebut Ada Diskon 35 Persen

Suasana sidang

PADANG – Sidang lanjutan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar digelar Kamis (7/11) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam sidang itu JPU menghadirkan 6 orang saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ini berasal dari perusahaan importir dan perusahaan distributor alat praktek.

Salah satu saksi, Sapto Wibowo selaku Koordinator Marketing PT. Panca Jaya Setia (PT. PJS) pada sidang itu cukup banyak mendapatkan pertanyaan dari jaksa dan penasehat hukum para terdakwa.

Saksi Sapto mengungkapkan, dia kenal dengan terdakwa Syaiful Abrar sejak 2007, dan kemudian bertemu lagi pada 2021 ketika terdakwa Syaiful hendak menanyakan list barang dan harga pengadaan untuk Dinas Pendidikan Sumbar.

“Setelah meminta surat dukungan tender, dan disepakati, terdakwa Syaiful kemudian membawa empat perusahaan ke kita,” kata Sapto.

Dia pun mengatakan, dari kesepakatan pengadaan barang ini, pihaknya memberikan diskon 35 persen, yang sudah merupakan kebijakan dari PT. PJS.

“Kami biasanya memang memberikan diskon kepada pembeli,” katanya.

Sapto juga menyebutkan kalau terdakwa Syaiful juga meminjam uang ke perusahaannya, yang jumlahnya mencapai Rp.5 miliar.

“Peminjaman setelah ada kontrak. Untuk tepatnya saya kurang tahu. Dia bilang mau pinjam untuk operasional,” jelas saksi.

Saksi lainnya, Puji Astuti, Direktur PT. Karya Makmur Nusantara juga mengaku kenal terdakwa Syaiful. Waktu itu sekitar April 2021 terdakwa Syaiful datang ke kantornya di Jakarta untuk meminta harga untuk beberapa barang. Dia pun mengatakan, dalam penawaran tersebut pihak perusahaannya juga memberikan diskon sebesar 30 persen.

Saksi lain, Zaini, Direktur PT Teknik Global juga mengaku kenal dengan Syaiful.

“Terdakwa Syaiful datang menanyakan list barang dan harga. Waktu itu kami juga sediakan diskon 30 persen, tapi kelanjutannya tidak ada kabar setelah itu,” katanya.