Usai mendengarnya keterangan saksi, hakim ketua sidang, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini, Raymond selaku KPA 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, Rusli Ardion selaku PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, Syaiful Abrar yang merupakan guru PNS SMKN 1 Padang, Doni Rahmat Samulo (Kepala UKPBJ), Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara), Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara) dan Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global).
JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp.18,07 miliar.
Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp.4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp.4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp.1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp.7,2 miliar.
“Bahwa terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri telah merugikan negara sebesar Rp.5,52 miliar,” kata JPU, Pitria.
JPU menyebutkan, sebagaimana laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk sektor industri ada kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar, sektor holtikultura sebesar Rp.1,4 miliar, sektor kemaritiman sebesar Rp.472 juta dan sektor pariwisata sebesar Rp.2,13 miliar.
JPU juga menyebutkan, para terdakwa ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
JPU juga menyebutkan, lokasi pengadaan alat praktek untuk sektor industri diperuntukkan bagi lima SMK, kemudian untuk sektor ketahanan pangan dan holtikultura sebanyak enam SMK, sektor kemaritiman 1 SMK dan sektor pariwisata sebanyak 9 SMK. (wy)