Padang  

Sidang Lanjutan Korupsi Disdik Sumbar, JPU Hadirkan Enam Saksi

Ilustrasi.(ist)

Mendengar keterangan saksi, hakim anggota, Juandra menilai saksi Rudi ini bisa jadi saksi kunci, karena tahu proses proyek dan ikut dalam pembuatan berkas penawaran.

Selain Adib dan Rudi, JPU menghadirkan saksi Ariswan, selaku pengganti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Dian Iskandar, Medianto dan Suhendri, masing-masing selaku fungsional umum Disdik Sumbar.

Sidang yang diketuai dipimpin hakim Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pekan depan.

Seperti diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini, Raymond selaku KPA 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, Rusli Ardion selaku PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman, Syaiful Abrar yang merupakan guru PNS SMKN 1 Padang, Doni Rahmat Samulo (Kepala UKPBJ), Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara), Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara) dan Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp.18,07 miliar.

Empat paket pengadaan ini yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp.4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp.4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp.1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp.7,2 miliar.

JPU juga menyebutkan, terdakwa bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp.5,52 miliar. (wy)