Sidang Lanjutan Pemalsuan Tanda Tangan di Padang Panjang, Saksi Bingung Transaksi 1997, Hakim: Apalagi Kami

‎Hakim Ketua, Agung Wicaksono menegaskan kepada saksi Sugiman, cicilan pembelian tanah dengan terdakwa ini, apakah terdakwa langsung atau dengan Dasriko.

“Lebih banyak dengan pak Gema dan ada beberapa dengan Dasriko,” jawab Sugiman lagi.

Sementara keterangan Saksi Minda Sari, sebelum pembelian tanah itu, terdakwa datang ke rumahnya untuk menawarkan tanah yang akan dijualnya. Terdakwa juga mengatakan pembelian tanah ini bisa dicicil.

“Gema datang berdua dengan istrinya Linda, pak,” kata Linda saat memberikan keterangan kepada Hakim Ketua.

Minda mengatakan, saat pembelian itu, terdakwa menjanjikan kepadanya tanah seluas 150 meter dengan harga Rp40 juta. “Pertama kali saya kasih uang Rp2 juta ke terdakwa, pak,” ujar Minda.

Hakim ketua menanyakan kepada saksi Minda, masih ingat berapa kali nyicil ke terdakwa?. “Sekitaran 15 kali dengan variasi, ada nyicil juga pakai emas, pak,” katanya. “Terdakwa juga meminta uang kepada saya Rp3 juta untuk bikin sertifikat, lalu saya jual cincin emas saya, Rp4 juta. Rp3 juta saya kasih ke terdakwa, Rp1 juta lagi buat saya, pak,” tambahnya lagi.

“Surat yang dibawa terdakwa pada saat itu sudah ada tanda tangannya semua, lalu baru saya tandatangani, pak. Saat itu saya menandatangani surat itu di rumah saya pak. Terdakwa meminta kepada saya biarlah dia yang mengurus, dengan dikuasakan ke Linda,” jelasnya.

Hakim juga menanyakan kepada saksi, kapan tanda tanda tangan surat pembelian itu. “‎Tahun 2021, saya tidak tahu kalau surat itu tanggal 11 Juli 1997. Saya beli tanah itu tidak ada memberitahukan kepada orangtua, saya sama suami saja yang tahu. Saya bingung kok bisa ada surat jual beli di tahun 1997,” ujar Minda.

“Mbak aja bingung kan, apalagi kami,” balas Hakim Ketua.

Sementara JPU, Edmonrizal, bertanya kepada saksi Minda Sari, apakah saksi sudah menerima sertifikat belum? “Belum pak,” jawab Minda. “Saksi tahu kapan tanah ini milik Dt. Kupiah,? tanya JPU lagi. “Setelah melihat tanda tangan yang di surat berbeda pak,” jawabnya lagi.

JPU Firsa juga menanyakan kepada saksi Minda Sari, apakah tanah ini, tanah agiah baragiah dengan nilai Rp3 juta. “Bohong itu pak,” jawab Minda lagi.