Minda menjelaskan, terdakwa datang ke rumah untuk menawarkan tanah. Lalu tedakwa menjanjikan tanah itu seluas 100 meter lebih, sementara di sertifikat hanya tertera 80 meter.
“Saya tahu itu setelah melihat langsung sertifikat itu di BPN, saya disambut pak Ade. Lalu saya tanyakan ke dia, kata pak Ade, carilah buk Linda Hartini dulu, karena dia yang memegang kuasa, untuk mengambil sertifikat ini,” jelasnya.
JPU Firsa juga menanyakan kepada saksi Minda, apakah saksi pernah di datangi BPN? “Ada pak 2023,” jawab Minda. “Siapa saja yang datang,” tanya JPU Firsa lagi. “Ade, Ayu, entah siapa satu lagi, saya tidak tahu pak. Fotonya saya ada,” jawabnya.
“Buat apa 3 orang BPN itu datang ke rumah ibu,” tanya JPU Firsa. “Mereka meminta tanda tangan untuk penerbitan sertifikat pak,” jawab Minda.
Sementara terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam membantah semua keterangan saksi Minda Sari. “Keterangan saksi banyak salah, bukan saya datang ke rumahnya. Malahan saksi yang datang ke rumah saya. Saya hanya terima Rp3 juta, tidak benar saya ke rumah dia, saya tidak ada waktu ketemu dengan dia, karena saya sibuk di kantor,” kata Gema.
Hakim ketua menanyakan kepada saksi Minda Sari, apakah kamu tetap dengan keteranganmu?. “Saya tetap, pak,” jawab Minda.
JPU Edmonrizal, juga menanyakan kepada saksi Afrizal, pernah tidak saksi menandatangani surat tadi?. “Pernah pak pertengahan tahun 2022 dekat kandang sapi di rumah anak saya. Terdakwa minta tanda tangan saya, karena Minda mau membeli tanah,” jawab Afrizal.
JPU juga menanyakan di tahun 1997 apakah saksi masih tinggal di daerah itu. Apakah saksi membeli tanah 1997 seharga Rp1,5 juta? tanya JPU. “Tidak pernah pak,” jawab Afrizal.
Setelah keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU, hakim menunda sidang pada Kamis (26/9) dengan agenda keterangan saksi. (der)