Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Padang Panjang, Edmon Rizal, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan tambahan dari saksi-saksi BPN yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
“Kita akan memanggil tiga saksi lagi dari BPN supaya jelas, baru nanti bisa kita tentukan apakah ada dugaan mafia tanah atau permainan yang terungkap dari keterangan tiga saksi itu,” kata Edmon.
Ketika wartawan menanyakan kewenangan jaksa (extra ordinary crime) dalam fakta baru di persidangan ini, Edmon menjawab. “Nanti kita pertimbangkan, apakah bidang pidsus bisa kita lihat dari telaah kami nanti di fakta persidangan,” tutupnya.
Sidang ini mengungkap dugaan kuat adanya mafia tanah di BPN Padang Panjang, namun kesimpulan akhir masih menunggu keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi lain. Sidang ditunda Kamis (3/10) depan dengan keterangan tiga orang saksi dari BPN Padang Panjang, Angga Alfida, Rahayu Eka Putri dan Andre Irsandi. (der)