PADANG – Sidang Penyesaian Sengketa Informasi Publik tentang dana CSR antara pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Bank Nagari (BN), Senin (31/1/2022) berlangsung alot.
Sidang diketuai Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi dan Nofal Wiska dan Panitera Pengganti Tiwi Utami menunjukkan semangat pro keterbukaan beda persepsi.
“Saya sepakat dengan permohonan informasi diajukan pemohon yaitu untuk pembuatan model pengelolaan CSR di Sumbar. Tapi dengan data diminta 2016-2020 tidak randon ini mengganjal bagi saya tentang metode permodelan yang dibuat,” ujar Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi pada sidang pembuktian sengketa informasi tersebut.
Sementara para pihak bersikukuh dengan argumen mereka masing-masing.
“Kami minta by name by adress data penerima supaya bisa memetakan potensi finansial CSR disalurkan termohon bisa memicu kesejahteran rakyat atau tidak,” ujar Kuasa LAI Julia.
Sedangkan Bank Nagari selaku termohon memastikan CSR dikelolanya sudah lewat uji audit internal dan eksternal.
“Kalau CSR langsung dimohonkan datanya ada di website pada laporan tahunan setiap tahunnya, kalau data terkait dana pendidikan, itu tidak ada. CSR untuk ini diserahkan kepada kepala daerah lengkap dengan berita serah terima dana CSR,” ujar kuasa termohon.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menangkap adu argumen dan memastikan majelis sudah bisa menangkap kemana arah penyelesaian sengketa ini.
“Sehingga itu sidang pembuktian kita cukupkan hari ini. Pada sidang berikutnya para pihak silahkan membacakan kesimpulan. Setelah itu majelis akan menelaah dan membuat putusan terhadap register ini,” ujar Arif, sambil mengetok palu tanda sidang diskors. (rls)