PADANG – Sidang perdana sengketa informasi publik pada 2023 digelar Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB).
Sidang register 24 beragendakan pembuktian dengan para pihak Daniel selaku pemohon dan Pengadilan Negeri (PN) Padang sebagai termohon, diketuai Adrian Tuswandi dengan Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska sebagai anggota majelis komisioner, Kamis (5/1-2023) di ruang sidang KISB.
“Untuk pembuktian ini kami ingin mengetahui penguatan dan bukti apa yang para pihak sampaikan di persidangan ini sehingga menjadi fakta persidangan,” ujar Adrian begitu skorsing sidang dicabut.
Terjadinya segketa informasi publik karena permohonan Daniel tidak diberikan oleh PPID PN Padang.
“Saya minta berita acara persidangan terhadap keterangan saksi ahli pada dua perkara korupsi yang bertolak belakang. Ini saya gunakan dalam rangka akan membuat judul skripsi,” ujar Daniel.
Mentari, Nisrina dan Ardison selaku kuasa PN Padang mengatakan berita acara adalah informasi dikecualikan berdasarkan KKMA RI, 2.144 tahun 2022.
“Selain itu dalam pengajuan yang diinginkan pemohon untuk membuat judul skripsi, karena etikad baik kita tetap mengarahkan pemohon. Kalau prosedurnya, pemohon mestinya mengajukan surat permohonan, melampirkan surat dari kampus dan dari Kesbangpol,” ujar Nisrina.
Ardison selaku kuasa Ketua PN Padang juga menegaskan berita acara persidangan sebenarnya sudah termaktub di putusan perkara.
“Semua terungkap di persidangan dicatat panitera di bawah sumpah, dituangkan pada putusan yang menjadi bahan pertimbangn bagi majelis hakim sebelum memutus perkara,” ujar Ardison.
Bahkan, jika pemohon ingin membandingkan dua putusan menurut Mentari itu kompetensinya tidak di Komisi Informasi.
“Pemohon silahkan melakukan uji examinasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial,” ujar Mentari.
Majelis Komisioner terlihat aktif menggali agenda pembuktian di register 24 tersebut.