Hukum  

Sidang Perdana Pemalsuan Tanda Tangan Dt. Kupiah, Hakim Minta Hadirkan BPN

Sementara itu, saksi, Dasriko, mengatakan, ia ‎pernah membeli tanah dari terdakwa namun kemudian menemukan bahwa tanda tangan Datuk Kupiah dipalsukan. “Saya tanyakan kepada Datuk Kupiah, dan beliau mengatakan tidak pernah menandatangani surat apa pun,” ujar Dasriko.

Istrinya juga membeli tanah dari terdakwa pada tahun 2021, dan terdakwa datang ke rumahnya meminta tanda tangan untuk keperluan pemberkasan jual beli tanah. Selain istrinya, Sugiman dan beberapa orang lainnya juga membeli tanah dari terdakwa.

JPU menanyakan kepada saksi Herry Chandra, apakah saudara saksi sudah menjabat sebagai mamak kepala kaum terkait dua transaksi pembelian tanah yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, tahun 1995 dan 1997?. Herry menjawab, saya baru menjabat sebagai mamak kepala kaum tahun 2001, pak.

Saksi lainnya, Luciya Susanti, mengatakan, proses pemblokiran setelah adanya permohonan penerbitan sertifikat di kantor BPN. “Saya mengetahui permohonan penerbitan ini dari anak MKW Rio Fanny Fadjar. (Almarhum),” kata Luciya.

Sebelumnya, saksi Herry telah mengajukan pemblokiran di bulan Agustus 2022. Tanpa sepengetahuan saksi Herry, terdakwa memalsukan tanda tangan saksi untuk membuka kembali blokir diajukan saksi Herry. Setelah itu, saksi Luciya, bersama saksi Herry kembali mendatangi BPN menindaklanjuti pemblokiran yang dilakukan.

Pengakuan dari BPN, pemblokiran telah dibuka oleh terdakwa dengan melampirkan surat pencabutan blokir atas nama saksi Herry yang tanda tangannya dipalsukan terdakwa. Mengetahui hal itu, saksi Luciya meminta BPN untuk memblokir kembali 21 sertifikat yang telah diketahuinya dari terdakwa.

Namun, BPN tetap mengumumkan kembali pengajuan sertifikat tersebut. Kemudian saksi Luciya, kembali mendatangi BPN dan menanyakan terkait pengumuman sertifikat tersebut. Dari pengakuan BPN, pemblokiran tidak bisa dilakukan tanpa ada laporan polisi. “Berdasarkan keterangan dari BPN, saksi Herry melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar atas petunjuk BPN atas pemblokiran sertifikat,” katanya.

Setelah laporan polisi selesai, saksi Luciya melampirkan laporan polisi ke BPN untuk permohonan pemblokiran. Namun nyatanya, sertifikat tersebut telah diterbitkan meskipun telah ada lampiran laporan polisi. “Saya tanyakan kepada Mayang (petugas BPN), kenapa tetap diterbitkan sertifikat ini meski sudah ada laporan polisi yang kita masukkan. Jawab petugas, itu atas permintaan kepala BPN yang mana terdakwa telah mendatangi kepala BPN untuk penerbitan sertifikat tersebut. Itu pengakuan dari salah seorang petugas BPN,” ungkapnya.

“Ada nama-nama BPN yang saat itu saya berurusan dengan saya yakni atas nama Angga, Mayang, Ade dan Ayu,” tambahnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Agung Wicaksono, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak BPN. “Saudara jaksa tolong dicatat nama-nama petugas BPN ini. Kami perintahkan JPU untuk menghadirkan nama-nama dari BPN yang telah disebutkan,” tegas hakim.

“Kami akan menghadirkan Angga Cs dari BPN berdasarkan perintah hakim,” kata JPU,Edmonrizal, Andrile Firsa menanggapi permintaan hakim. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 23 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.‎ (Der)