PADANG – Komisi Informasi Sumbar kembali menggelar tiga sidang sengketa informasi publik, Rabu (6/10).
Sidang pertama antara pemohon Aldy Irwandy bersama kuasanya Daniel St Makmur dengan Pemerintah Kota Padang, sidang diketua Nofal Wiska dan anggota Majelis Komisioner, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi di ruang sidang Komisi Informasi Sumbar.
Sidang terkait penyelesaian sengketa informasi publik atas tidak puasnya termohon pada jawaban informasi diberikan Pemko Padang, Cq Dinas PU dan Penataan Ruangan (PUPR)
“Saya tidak puas atas informasi yang diberikan dan sudah menempuh prosedur sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni mengajukam keberatan ke atasan dari dinas itu, tapi tidak dijawab dan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik saya gunakan hak untuk mengajukan sengketa ke Komisi Informasi,” ujar Daniel St Makmur pada persidangan pagi tadi.
Informasi yang diminta ke Pemko Padang itu soal KRK (Keterangan Rencana Kota) dan Izin Bangunan diterbitkan Pemko Padang atas SHM di lahan dari pemohon prinsipal.
“Sebenarnya pelayanan informasi publik sudah terjadi di awal permohonan informasi, PPID Pembantu di Dinas PUPR Pemko Padang sudah memberikan jawaban, tapi karena tidak puas, akibatnya pemohon mensengketakan ke Komisi Infomasi Sumbar, berdasarkan UU 14 Tahun 2008,” ujar Manjelis Komisioner Adrian.
Arif juga melihat ada itikat baik Pemko untuk memberikan layanan informasi publik.
“Pemohon tidak sabaran, langsung keberatan dan sengketakan badan publik , sementara informasi yang diminta pemohon sudah ada penjelasan oleh Dinas PUPR Padang itu,” ujar Arif.
Majelis menyayangkan termohon tidak hadir di persidangn awal ini.
“Ini bisa win-win solution di forum mediasi, saya minta sidang berikutnya panitera mengahadirkan pemohon untuk mediasi, ” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska. sambil mengetok palu sidang tanda sidang diskor. (benk)