PADANG – Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari menyidangkan sengketa informasi publik dengan pemohon Darmansyah dan termohon Telkomsel berakhir dengan putusan sela.
“Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahaan anak BUMN,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi, Kamis (25/5-2023) di ruang sidang KI Sumbar.
Arif mengatakan majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel
“Fakta persidangan Saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ujar Arif.
Rabu 25 Mei 2023 ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar.
“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam, pada kedua register ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra. (*)