Pariaman – Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan, meraih predikat memuaskan dalam penilaian Desa Anti Korupsi 2024 oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat di Kantor Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan, Senin (28/10).
Adapun Tim Penilaian Desa Anti Korupsi yang dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sumbar yaitu Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar dan Dinas Kominfo Sumbar.
Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan penting sehingga Desa Sikabu menjadi salah satu desa yang ditunjuk untuk masuk penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024.
Desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi. Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi, bukan hanya sesaat akan dilakukan penilaian.
“Semoga saja dengan adanya penilaian ini, kita semua akan lebih menyadari bahwa budaya anti korupsi harus kita terapkan dikehidupan sehari – hari, tidak hanya di Desa Sikabu melainkan untuk seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Pariaman, “ harapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilaian Program Desa Anti Korupsi Tahun 2024 Ahda Yanuar mengatakan bahwa penilaian ini dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang observasi dari Tim Provinsi yang menunjuk Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan menjadi salah satu calon percontohan anti korupsi di wilayah Sumatera Barat. Program Desa Anti Korupsi merupakan program jangka panjang dari KPK yang dimulai pada Tahun 2021 lalu.
“Penilaian hari ini kita mendengarkan ekspose dari Pj.Kepala Desa terkait dengan apa yang telah dilakukan untuk menjadi pencontohan anti korupsi. Kemudian kita akan mencocokkan ekspose tersebut dengan bahan yang telah diuplaod. Tidak hanya itu, kita juga nanti akan berdiskusi dengan pihak desa seperti tokoh masyarakat, BPD, Bundo Kanduang dan seluruh lapisan masyarakat, “ ungkapnya.
Penilaian dilaksanakan atas 18 Indikator dalam 5 Komponen penilaian desa anti korupsi. Aspek penilaian meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman Muhammad Rum mengatakan bahwa Desa Sikabu telah mempersiapkan diri untuk ditunjuk sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024.
“Kita akan selalu konsisten dan fokus untuk menciptakan Desa Sikabu sebagai desa percontohan anti korupsi. Mulai dari mempersiapkan bahan dan upload bahan tersebut sampai melengkapi dokumen yang diperlukan. Tidak hanya administrasi saja, kita juga mengutamakan pemahaman dan implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan dan bebas dari praktek korupsi, “ ungkapnya.
Di akhir kegiatan dan setelah melalui proses tahapan-tahapan rangkaian penilaian Program Desa Anti Korupsi, Tim Penilaian mengumumkan bahwa Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman mendapatkan nilai sebesar 88 dengan predikat A (memuaskan).
“Semoga saja Desa Sikabu mampu menjadi desa percontohan anti korupsi mewakili Kota Pariaman dan desa lain di Provinsi Sumatera Barat, “ ujarnya. (agus)