Hukum  

Sikat Baterai Tower, Dua Warga Padang Dicokok Polisi Solok

AROSUKA – Dua warga asal Padang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena ketahuan mencuri belasan baterai tower pemancar seluler di wilayah Kabupaten Solok.

Kedua tersangka Doni Adrianto (24) asal Nanggalo dan Indra Jaya (39) asal Tunggul Hitam, berhasil diciduk petugas Polres Solok selepas magrib di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (17/7).

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 baterai curian berikut 1 unit Gerinda, tali safety dan tiga helm proyek yang dimanfaatkan untuk mengambil baterai tower.

Dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas, bekas baterai tower tersebut diambil di dua lokasi di Kabupaten Solok. Lima baterai disikat dari Nagari Surian dan 8 lainnya diambil di Nagari Alahan Panjang. ” Kita juga mengamankan sebuah mobil Avanza hitam BA 1732 OA yang digunakan untuk mengangkut baterai hasil curian,” ucap Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan di Mapolres Solok.

Penangkapan terhadap dua spesialis pencuri baterai tower seluler tersebut, menurut Kapolres Solok, dilakukan petugas Polsek Lembah Gumanti.

Kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Solok diLubuak Selasih. ” Tersangka sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” papar AKBP Ferry Irawan didampingi Paur Humas Bripka Hendi Yance. (rusmel)