Hukum  

Sikat Hp Pengunjung di Muaro Lasak, Seorang Pemuda Disidang

Pengadilan Negeri Padang. (givo)

PADANG – Diduga mengambil handphone pengunjung Pantai Muaro Lasak, Riski Rahmat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Senin (5/4).

Dalam dakwaan, JPU Voni Amedia menyebutkan, kejadian berawal Rabu, 6 Januari 2021 sekitar jam delapan malam.

Saat itu saksi Fadlan sedang duduk di salah satu warung tenda di Pantai Muaro Lasak bersama saksi Nurlaila. Fadlan waktu itu menaruh handphone merek Samsung seri A8 Plus miliknya di saku celana depan bagian kanan.

Tak lama kemudian, datang terdakwa dan Fauzi (DPO) dengan niat mengamen di hadapan kedua saksi.

Pada saat terdakwa sedang mengamen dihadapan saksi Fadlan, terdakwa menginjak handphone saksi Fadlan yang terjatuh dan tergeletak di atas pasir.

Mengetahui hal itu, terdakwa langsung menendang handphone tersebut menggunakan kaki kanan agar menjauh dari saksi, dan setelah selesai mengamen terdakwa mengambil menggunakan tangan kiri dan memasukkan handphone tersebut ke dalam lipatan celana panjang terdakwa.

Kemudian terdakwa berjalan kaki meninggalkan saksi menuju Gang Gempur dimana di perjalanan terdakwa memperlihatkan handphone hasil curian tersebut kepada Fauzi (DPO).

Terdakwa lalu menggadaikan handphone merek Samsung itu kepada Yoga sebesar Rp.500 ribu, dan membagi dua uang hasi menggadai handphone itu dengan Fauzi. Uang pun kemudian dihabiskan untuk membeli makanan dan minuman.

“Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari saksi Fadlan untuk mengambil dan menjual handphone itu. Akibat perbuatan terdakwa saksi Fadlan mengalami kerugian sebesar Rp.3 juta,” kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. (wahyu)