PADANG – Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, kini SIM C (Surat izin mengendarai sepeda motor) dibagi menjadi tiga golongan. Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menargetkan Juli peraturan mulai diberlakukan.
Seperti disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Rabu (16/6), bahwa memang akan ada penggolongan baru SIM C, yang kali ini dibagi menjadi tiga golongan.
“Golongan untuk SIM C ini ditentukan berdasarkan kapasitas silinder mesin sepeda motor,” kata Yofie.
Golongan pertama, SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Selanjutnya SIM CI. Golongan SIM ini harus dimiliki oleh pengendara yang memiliki kapasitas mesin sepeda motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Kemudian golongan ketiga, SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
“Untuk golongan SIM CI dan CII ini, juga berlaku untuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik,” kata Yofie.
Lebih lanjut dikatakannya, peraturan baru terkait penggolongan SIM C ini merupakan Perpol yang diterbitkan Senin, 31 Mei kemarin. Saat ini, kata Yofie, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Selain itu juga finalisasi SOP-nya,” ujarnya.
Dirlantas Polda Sumbar juga mengatakan, untuk pemberlakuan peraturan baru ini di kawasan Sumbar akan dimulai Juli atau Agustus mendatang.
“Target kita Juli atau Agustus akan diberlakukan. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Komandan,” pungkas Yofie.
Diketahui juga, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk menerbitkan SIM C untuk tiga golongan ini sama, sebesar Rp.100 ribu per penerbitan. (wahyu)