AROSUKA – Petugas Satresnarkoba Polres Solok meringkus seorang laki-laki RS (38) yang diduga memiliki dua paket ganja di sebuah rumah di kawasan Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (20/8) malam.
Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Nan Balimo Kecamatan Tanjuang Harapan Kota Solok itu, berhasil diamankan Dua paket ganja kering, terdiri dari satu paket besar dan satu paket sedang.
Terkait penangkapan itu, Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid membenarkan penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut. Pelaku diduga sudah kerap melakukan transaksi Narkoba.
“Informasi dari masyarakat, Pelaku ini sudah sering melakukan transaksi Narkoba di kawasan tersebut,” terang Iptu Amin Nurasyid, Jumat (21/8/2020).
Atas informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Solok kemudian melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku didapati tengah menonton TV bersama keluarganya di kawasan Sawah Sudut, Selayo.
Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku sejak awal, langsung melakukan penangkapan. Keluarga pelaku juga sempat kaget dengan kedatangan Petugas.
Begitu diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari kamar rumah pelaku, petugas berhasil menemukan dua paket Narkoba jenis ganja. Satu paket besar yang dibungkus kantong kresek dan satu paket sedang yang dibungkus dengan kertas.
Kepada petugas, pelaku mangakui barang tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolres Solok untuk pengembangan.
“Pelaku sudah kita amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, petugas kita juga mengamankan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi, kita akan kembangkan penangkapan ini,” jelas Amin Nurasyid. (rusmel)