AROSUKA – Kasus penyalahgunaan narkotika tampaknya tak pernah sepi. Faktanya, jajaran Satres Narkoba Polres Solok bersama Petugas Reskrim Polsek Kubung, kembali menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (6/7).
Informasi yang didapatkan, seorang warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok AT (42) digerebek petugas sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Kotobaru Solok, karena diduga menyimpan sabu.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasatres Narkoba Ipti Amin Nurasyid, Selasa (7/7) menyebutkan, AT alias Pical ditangkap dihadapan sejumlah saksi, bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki yang sering melakukan penyalahguna narkotika.
Begitu informasi dikantongi berikut identitas dan ciri-ciri pelaku telah diketahui, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Kotobaru. Sebelum penangkapan dilakukan, petugas menghampiri sebuah rumah yang dicurigai dibuni oleh pelaku.
“Begitu bertemu dengan pelaku, kita langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan,” terang Amin.
Saat bersamaan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam saki baju yang digantung di dalam kamar rumah tersangka.
“Kita juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika,” ulas Amin Nurasyid.
Terhadap seluruh barang bukti, berupa dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit handphone merek Samsung warna biru, satu unit scale (timbangan elektronik), satu) buah dompet warna biru merah dan satu buah korek api mancis warna biru, disita petugas.
“Pelaku dan semua BB kita bawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (rusmel)