Hukum  

Sindikat Pedagang Satwa Langka Ditangkap Polda Sumbar

Anggota Reskrimsus Polda memperlihatkan kulit harimau yang masih basah dan offset kulit harimau yang diawetkan, Selasa (23/4). (Guspa)

PADANG – Sindikat penjual kulit harimau Sumatera ditangkap anggota Reskrimsus Polda Sumbar, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas juga menyita offset kulit harimau (diawetkan), kepala tapir, tengkorak harimau dan tulang belulang binatang yang dilindungi itu.

Kulit harimau dan offset kulit harimau tersebut disita dari dua tersangka di Kota Bukittinggi, pada Jumat (19/4) lalu. Kedua pelaku berinisial S dan A (masih buron), warga Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Kasubdit IV Reskrimsus, AKBP Rokhmad Hari Purnomo serta Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA, Rusdiyan Ritongga, Selasa (23/4) dalam ekspos kasusnya mengatakan S merupakan pemilik toko barang antik di Jalan Ahmad Yani, Bukittinggi. Ia ditangkap dengan barang bukti kulit harimau Sumatera yang masih basah.

Sedangkan tersangka A (buron) orang yang menitipkan offset kulit harimau, tulang belulang harimau, kepala tapir serta puluhan alat bukti lainnya untuk diperjualbelikan di toko milik S. Sebagian barang bukti, seperti pipa rokok yang terbuat dari gading gajah juga disita di rumah A, kawasan Pintu Kabun, Bukittinggi.

Dikatakan, dari kedua tersangka, pihaknya menyita satu lembar kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, dua tulang tengkorak harimau, dua tulang pinggul harimau, 10 tulang bagian kaki harimau, dua tulang bahu harimau, tumpukan tulang rusuk harimau, satu tengkorak tapir dan satu offset kulit harimau.

Rencananya S akan menjual kulit dan tulang harimau ini seharga Rp32 juta. Tapi penjualan tidak jadi karena sudah lebih dulu diamankan polisi. (guspa)