PEKANBARU – Seorang pria warga Kabupaten Kampar Riau berinisial RF dan rekannya yang merupakan warga Kabupaten Solok Sumatera Barat terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pasalnya, keduanya itu baru saja ditangkap tim Ditreskrimum Polda Riau dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap puluhan Ruko sejak 2022.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, Kamis (7/11).
Asep mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Perumahan Mutiara Garden, tepatnya di Pasar Dinding Kubang.
Asep juga mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan sindikat yang dilaporkan sering membongkar toko-toko pakaian dan telah beraksi sejak 2022 hingga 2024 dan sempat viral di Media Sosial akhir-akhir ini.
“Hingga kini, sudah teridentifikasi sekitar 27 toko yang dibobol. Lokasinya tersebar di wilayah Pekanbaru, Kampar (Bangkinang), serta Pelalawan (Pangkalan Kerinci dan Ukui) dan terakhir sempat viral di wilayah Payakumbuh, Sumatera Barat,” jelasnya.
Sindikat ini menyisir setiap barang-barang toko yang dibongkarnya mulai dari perlengkapan bayi hingga pakaian dewasa.
Barang-barang yang dicuri dari toko-toko tersebut disimpan dan dijual kembali di toko yang dikelola tersangka, hingga membuka toko pakaian.
“Mereka mengaku, barang-barang tersebut bukan diperoleh dengan membeli, melainkan hasil pembongkaran toko-toko korban hingga sanggup membeli mobil dari hasil curiannya,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga telah menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi dan mobil hasil usaha dari pencurian, serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode milik toko korban.
“Dari hasil introgasi kedua tersangka, RF bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok toko, sementara FJ bertugas mengendarai mobil dan memantau kondisi sekitar,” tambahnya.
Hingga saat ini total kerugian yang didapati mencapai dua miliar lebih dari para korban yang telah memberikan laporan ke Mapolda Riau.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)