2. Meminimalkan terjadinya korupsi
Sebagaimana harapan pemerintah bahwa dengan menggunakan single salary bisa meminimalsir terjadinya tindak korupsi yang dapat merugikan APBN.
Melalui skema single salary, PNS akan menerima gaji tunggal yang artinya semua komponen tunjangan yang melekat akan dijadikan satu.
Sesuai dengan yang namanya gaji tunggal, pemberian tukin pun akan dilakukan sesuai dengan penilaian kinerjanya.
Jika kinerja PNS dinilai kurang optimal maka tukin yang diterima akan dikurangkan atau bahkan tidak diberikan.
Begitu juga sebaliknya, jika kinerja baik maka akan ada penambahan tukin untuk para PNS.
Baca juga: Negara Sudah Habiskan Rp68 Triliun untuk Pensiunan PNS hingga Mei 2023
3. Penghasilan PNS akan digabung menjadi satu.
Skema single salary akan memberikan keuntungan bagi para PNS salah satunya dalam penghasilan yang digabungkan dari berbagai komponen.
Nantinya melalui sistem single salary, PNS akan menerima gaji pokok, tukin dan tunuangan lainnya sekaligus menjadi satu.
Tolak ukurnya dalam single salary akan dinilai dari penilaian kinerja para PNS bukan berdasarkan golongan.
Dengan begitu, beginilah kira-kira gambaran gaji PNS setelah pemerintah memberlakukan sistem penggajian single salary nantinya.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
1. PNS Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT-I Rp39.365.146
JPT-II Rp37.490.615
JPT-III Rp35.705.348