Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Antara Desa dan Sektor Belum Optimal

Ke depan, lanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas melakukan perencanaan pembangunan berbasis data. Bersama Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas melakukan sinkronisasi sistem informasi. “Sehingga progres perencanaan berdasarkan menu yang disepakati, tidak ada tawar menawar,” ucapnya.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad Pidana Bolombo menjelaskan bahwa pengaturan desa cukup memadai karena memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada desa untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Juga pengaturan desa yang meliputi kelembagaan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Meskipun pengaturan desa cukup memadai, tetap dilakukan sinkronisasi perencanaan desa dan supra desa. Maka Kemendagri dan Kemendesa PDT melakukan sinkronisasi perencanaan desa dan supra desa di tingkat kabupaten dan nasional. “Dibutuhkan briging. Brigingn dari RPJMN ke RPJM Desa dan sebaliknya. Butuh keseriusan berbagai pihak,” ucapnya.

Mengenai pengelolaan dana desa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa sembari melakukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa agar kompetensinya semakin baik.

Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dwi Rudi Hartoyo memastikan bahwa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT selalu berkomunikasi dalam melakukan pengembangan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. “Kami satu hati. Kami selalu komunikasi,” ucapnya.

Dia menegaskan, karena sekarang desa betul-betul sebagai subyek pembangunan maka sistem perencanaan pembangunan desa harus berbasis data. Perwujudan pembangunan desa yang mandiri dipantau dan dievaluasi menggunakan indeks desa untuk mengetahui tingkat perkembangannya. Selain itu, Kemendagri dan Kemendesa PDT bekerja sama untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa.

BULD DPD RI mendorong diterbitkannya peraturan pelaksana undang-undang yang mengatur desa yang derivasinya ialah peraturan pemerintah agar terjadi sinkronisasi antara desa, supra desa, dan nasional. Sinkronisasi berbagai sistem tata kelola desa sebagai sistem yang terintegrasi dengan berbagai regulasi, baik perencanaan maupun pengawasan, termasuk sistem informasi desa. “Kami mendorong otonomi dana desa,” ucap Stefanus.

Dalam RDP tersebut, sejumlah senator memberikan tanggapan. Seperti Agustinus R Kambuaya (senator asal Papua Barat Daya), Lalita (senator asal Papua), Ismeth Abdullah (senator asal Kepulauan Riau), Mirah Midadan Fahmid (senator asal Nusa Tenggara Barat), Elviana (senator asal Jambi), Habib Said Abdurrahman (senator asal Kalimantan Tengah), Syarif Melvin (senator asal Kalimantan Barat), Muhdi (senator asal Jawa Tengah), RA Yashinta Sekarwangi Mega (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), Jelita Donal (senator asal Sumatera Barat), dan Abraham Liyanto (senator asal Nusa Tenggara Timur).

BULD DPD RI bertugas memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, memperhatikan aspirasi daerah sejalan dengan pusat sekaligus mendorong regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah. Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI fokus kepada Ranperda dan Perda yang mengatur tata kelola pemerintahan desa. (r)