PADANG – Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) minta ketegasan dari pemohon LBH Padang untuk memperjelas alasan dan kegunaan informasi.
Hal itu ditegaskan dalan Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumbar antara LBH Padang sebagai pemohon dan Sekdaprov selaku Atasan PPID Utama Sumbar, Selasa (2/7/2022).
“Alasannya jangan normatif sekali, bisakan alasannya mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi untuk memperkuat advokasi masyarakat berdasarkan UU 14 Tahun 2008. Lalu untuk mewakili kepentingan publik, termohon menambah bukti kepentingan publik yang mana diwakili?” ujar Ketua Majelis KISB Adrian Tuswandi pada sidang dengan panitera pengganti Kiki Eko Saputra itu.
Sementara dua majelis komsioner baik Nofal maupun Arif Yuamrdi menggali masing-masing saksi terkait IUP Petambangan, Perkebunan, Pelepasan hutan sampai ke UPL, UKL, Amdal dan izin lingkungan.
Dari keterangan saksi terungkap benang merah bahwa dokumen izin dimohonkan LBH sebagai pemohon informasi bisa diberikan sepanjang kewenangan Pemprov Sumbar berdasarkan ketentuan.
Sidang akhirnya diskors untuk agenda pembacaan kesimpulan para pihak terhadap register sengketa 07 dan 08 /PS/KISB.
“Sidang kami skor untuk agenda pembacaan kesimpulan pada minggu depan,” ujar Adrian. (benk)