PADANG – Sidang sengketa informasi antara Rion Satya dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi berlangsung dengan agenda pembuktian, Jumat (1/7).
“Sidang kita gelar meski termohon tidak hadir karena alasan yang diterima, agenda pembuktian adalah penggalian majelis terhadap permohonan informasi aquo,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian didampingi Arif Yumardi dna Nofal Wiska selaku anggota majelis komisioner.
Rion Satya menyengketakan informasi publik Pemko Bukittinggi terkait tak diberikan informasi yang dia minta tentang pembangunan tiga kantor pemerintahan di Kota Bukittinggi.
“Ada dua kantor lurah di tahun 2016-2017 dan satu kantor di 2020, permohonan dan keberatan informasi tidak ditanggapi, ” ujar Rion.
Rion saat ditanya Ketua Majelis Komisioner Adrian soal maksud dan tujuan serta kegunaan informasi, tegas dia mengatakan untuk memenuhi hak untuk tahu.
“Selain itu informasi yang diberikan akan dikaji apabila terjadi penyalahgunaan regulasi dan merugikan keuangan negara, maka menjadi kewajibannya selaku warga negara melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Rion.
Sedangkan Arif Yumardi menekankan kepada termohon untuk melengkapi bukti tentang regulasi terkait pengadaan, juga pengumuman LPSE terkait pembangunan kantor lurah di Kota Bukittinggi itu.
“Karena kesan pemohon informasi ini lebay sangat kentara sekali dari materi informasi yang dimintanya, untuk. itu pemohon harus membuktikan secara regulasi yang dipahami agar kesan lebay berganti menjadi sebenar-benarnya untuk mendapatkan informasi, ada manfaat bagi pemohon terhadap informasi yang dimintanya itu,”ujar Arif.
Sidang agenda pembuktian ini di skor pada waktu yang ditentukan segera oleh Panitera dengan meminta panitera menghadirkan termohon di agenda sidang berikutnya.
“Sidang kita skors untuk dilanjutkan pada hari yang ditentukan panitera dengan agenda pembuktian lanjutan,” ujar Adrian. (mbb)