PARIAMAN – Sebanyak 663 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pariaman yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada tanggal 19 Februari 2025 lalu, harus dibatalkan.
Karena ada kesalahan dalam SK PPPK yang ditandatangani Pj Walikota Pariaman Roberia, terhadap masa tugas.
Hal ini disampaikan Pj. Sekdako Pariaman Mursalim didampingi Kepala BPKSDM, Imadawani, Inspektur, Alfian Harun, Plt . Kepala BPKAD, Adrial, Kadis Kominfo, Nofriadi, di ruang rapat Walikota, Senin (24/3).
Pj. Sekdako Pariaman Mursalim menjelaskan bahwa dalam SK PPPK dengan TMT 1 Maret 2025 itu mengalami kesalahan.
Adapun kesalahannya, bahwa dalam SK tersebut tertulis berlaku sampai masa pensiun.
Berdasarkan keterangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), SK PPPK hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang jika pegawai tersebut memiliki kinerja yang baik.
Karena kendala teknis, maka Pemko Pariaman mengacu kepada aturan dari BKN, maka SK PPPK yang telah diterbitkan dan diterima oleh tenaga honorer yang lulus tahap 1 itu , harus dibatalkan diganti dengan SK baru.
Diungkapkannya, Pemko Pariaman berupaya seluruh PPPK tahap 1 yang telah menerima SK ketika Pj Walikota Pariaman Roberia, tetap akan menerima SK kembali setelah diperbaiki.
Pihaknya menargetkan SK PPPK untuk 663 orang itu terbit tanggal 1 Juli 2025 mendatang.
“Pihak Kemenpan dan RB dan BKN berikan tenggang waktu paling lama 1 oktober 2025, seluruh PPPK yang memenuhi syarat telah menerima SK, pihak Pemko Pariaman berupaya tanggal 1 Juli 2025 sudah SK PPPK sudah diterimanya,” ucapnya.
Terkait tentang gaji, Plt. BPKAD, Adrial menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan penambahan anggaran untuk gaji PPPK tersebut ke Pemerintah Pusat.
Dari hitungan, ada sekitar Rp 27,7 milyar lebih gaji untuk PPPK tahap 1 ini.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya agar tambahan dana ini bisa terealisasi dari Pemerintah Pusat dan disalurkan ke Pemko Pariaman. (agus)