PADANG – Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra menanggapi pernyataan mantan komisioner KI Adrian Tuswandi terkait kekurangan mediator di KI Sumbar.
“Apa yang disampaikan senior kami Bang Adrian Tuswandi, sangat positif, mendorong Komisioner baru untuk pelatihan mediator segera,” kata Musfi Yendra, Kamis (7/4/2024)
Adrian Tuswandi mengatakan Komisi Informasi Sumbar periode 2024-2028 telah mulai bekerja utama yaitu menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi
Tapi, dari ketentuan penyelesaiaan sengketa informasi publik merujuk Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisioner KI Sumbar terganjal syarat menjadi mediator. Hanya Satu Komisioner yang Penuhi Syarat sebagai Mediator di KI Sumbar
Mediator itu kata Adrian yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) ini, harus memiliki sertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
Pernyataan Adrian itu kemudian, kata,Musfi dikonsultasi dengan Waka KI Pusat, Arya Sandhiyudha.
Arya mengatakan bahwa semua Komisioner Komisi Informasi harus siap dan wajib jadi mediator, walaupun belum punya sertifikat mediator.
“Namun kami Komisioner yang belum ikut pelatihan mediator, juga akan segera mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas, Insyaa Allah,” kata Musfi
Musfi menjelaskan, dalam suatu penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi (PerKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, diselesaikan dengan 2 cara yaitu melalui proses Mediasi dan Ajudikasi Non-Litigasi.
Proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non-litigasi diemban oleh Majelis Komisioner yang berjumlah gasal dan penetapannya dikeluarkan oleh Ketua Komisi Informasi.
Sedangkan proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi, diemban oleh seorang mediator.
Mediator sebagaimana yang dimaksud ialah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
Secara khusus untuk penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi, mediator tersebut dikelompokan menjadi 3 sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 PerKI No. 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu diantanya mediator, mediator pembantu komisioner dan mediator pembantu selain komisioner. (*)