Padang  

Soal Rencana Aksi Pekerja Bongkar Muat, Ini Kata Pelindo

PADANG – Rencana aksi diam yang digelar pekerja bongkar muat di Teluk Bayur SeniN (7/10) menapat tanggapan dari Pelindo.

Atas rencana aksi yang akan dilakukan tersebut, GM Pelindo II Cabang Teluk Bayur Armen Amir menyatakan, hak setiap warganegara untuk melakukan aksi dalam menyampaikan aspiranya. Hanya saja aksi tersebut sebaiknya memperhatikan peraturan yang berlaku.

UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyampaian aspirasi di depan umum berikut dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 tahun 2017 telah mengatur, pelabuhan termasuk dalam objek vital yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya untuk menyampaikan aspirasi didepan umum.

Hal ini dapat mengganggu kelancaran layanan umum terhadap pengguna jasa kepelabuhanan. Akhirnya akan dapat menimbulkan kerugiaan keuangan yang tidak sedikit bukan saja terhadap Pelindo II tetapi juga bagi pemilik barang, perusahaan pelayaran maupun para tenaga kerja bongkar muat itu sendiri,

Terhadap tuntutan terkait dengan pencabutan PM 152 tahun 2017 itu adalah kewenangan regulator yakni Kementerian Perhubungan. Sedangkan tuduhan terhadap tidak diberikannya kesempatan PBM mitra untuk melakukan kegiatan di Pelabuhan Teluk Bayur adalah tidak benar. Dari data yang ada terlihat jelas PBM mitra di Teluk Bayur dapat kesempatan untuk bekerja sebagaimana mestinya dalam jumlah yang relatif cukup besar,

Bilamana saat ini apabila pangsa pasar kegiatan bongkar muat banyak berpindah ke Pelindo II Teluk Bayur itu sesuai dengan hukum pasar. Pemilik barang ataupun perusahaan pelayaran telah menentukan pilihannya untuk dilayani Pelindo II Teluk Bayur. Di saat yang sama bila PBM mitra juga mendapatkan penunjukan dari pemilik barang dan perusahaan pelayaran.

Mekanisme pasar yang terjadi ini seharusnya semua pihak dapat memahami dan menghargainya. Pelindo II selaku BUMN yang khusus didirikan untuk mengusahakan kegiatan jasa kepelabuhanan dilindungi perundang-undangan untuk melakukan kegiatan usahanya di pelabuhan yang diusahakannya.

Pelabuhan Teluk Bayur ini sudah lama tertinggal dari pelabuhan lain. “Saat ini kami sedang berbenah agar semua pengguna jasa kepelabuhanan dapat terlayani dengan baik, cost di pelabuhan bisa menjadi semakin efektif dan efisien,” katanya.

Seharusnya semua pelaku kegiatan di pelabuhan dapat menjaga semangat tersebut dan tidak melihat dari kepentingan sendiri-sendiri, .

“Kami sedang mempersiapkan Teluk Bayur menjadi pelabuhan terbesar, terkemuka dan modern di Indonesia, karena potensinya besar. Marilah kita bersama bahu-membahu untuk mewujudkanya, karena dengan semakin baiknya Pelabuhan ini tentu yang akan menikmatinya adalah kita bersama juga,” kata Armen. (lek)