Menurut Amanatun keinginan publik untuk tahu soal anggaran baik APBD maupun dana keisitimewaan Yogyakarta.
“DPRD Yogyakarta cukup paham bahwa itu hak publik, sehingga punya semangat untuk melahirkan Perda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Dewi.
Yang pasti kata Dewi, untuk Sultan semangat keterbukaan informasi publik tidak perlu diragukan, aplikasinya masih dalam belutan birokrasi beda kultur dalam pemerintahan karena Gubernur di sini juga Raja ada sinuwun dan ada sturuktur lainnya,” ujar Dewi.
Ada dilematis kata Dewi dan itu bisa juga terjadi di provinsi lain katika badan publik soal keterbukaan informasi masih lips service.
“Cuma mengedepankan melayani belum memberi ruang untuk membuka akses terkait informasi yang diatur oleh UU 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal sebelum ada UU itu Yogyakarya sudah punya geray informasi publik dengan banyak aplikasi yang memberikan kenyamanan siapa saja ingin tahu a-z Yogyakarta,” ujarnya.
Kuncinya ya itu tadi kata Dewi Amanatun Ranperda Keterbukaan Informasi Publik.
“Awalnya September sah tapi karena kondisi dan situasi dipending, semoga tahun ini bisa disahkan,” ujar Dewi.(*/benk)