PADANG – Satreskrim Polresta Padang meringkus pelaku sodomi terhadap seorang pelajar di Padang. Tersangka Ya (39) diketahui melakukan aksi bejatnya pada Januari 2020.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya kawasan Gadut, Kecamatan Pauh. Sejak laporan korban masuk pada Mei 2020, tersangka berupaya kabur.
“Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka diketahui berada di kediamannya, sehingga kami melakukan penangkapan. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan,” kata Kasat, Kamis (5/11)
Rico menyebutkan, kasus ini berawal saat korban dan 2 orang temannya pergi menangkap ikan di sekitar aliran sungai yang berada dekat kediaman tersangka pada Januari 2020.
“Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan mengajak makan mie rebus di rumah tersangka ini. Selanjutnya, tersangka malah membawa korban ke dalam kamar rumahnya,” ujarnya.
Tersangka yang telah berniat untuk melakukan tindakan asusila, memaksa korban untuk menonton film orang dewasa. Pada saat itulah, tersangka melakukan pelecehan kepada korban.
Menurut Rico, korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka akhirnya menceritakan kepada orang tuanya. Kemudian pihak keluarga melaporkan tindakan tersangka ke pihak kepolisian.
“Kami lakukan penyelidikan selanjutnya perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, sebelumnya saat akan dilakukan penangkapan tersangka menghilang dari tempat tinggalnya. Dan hari ini dapat kami amankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, subsider pasal 292 KUHPidana. (arief)